Majene, 11 Desember 2025 — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majene hari ini melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Majene. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Majene untuk memastikan seluruh satuan kerja di bawah naungannya telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara optimal.
Fokus utama dalam Monev kali ini adalah pengelolaan website resmi madrasah dan pemanfaatan media sosial sebagai kanal utama penyebarluasan informasi publik.
Tim Monev Kemenag Majene, yang dipimpin oleh perwakilan Tim Humas Kantor Kemenag Majene, meninjau langsung bagaimana MTsN 1 Majene mengelola dan memperbarui konten di website mereka. Penilaian mencakup aspek-aspek krusial seperti:
Akurasi dan Keterbaruan Informasi: Memastikan data dan berita yang disajikan selalu up-to-date.
Kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP): Mengecek ketersediaan informasi wajib berkala, wajib serta merta, dan wajib tersedia setiap saat.
Aksesibilitas Website: Memastikan website mudah diakses dan informatif bagi masyarakat, orang tua siswa, dan stakeholder lainnya.
Selain website, tim juga memberikan perhatian khusus pada pengelolaan akun media sosial resmi MTsN 1 Majene, seperti Facebook, Instagram, atau kanal lainnya. Media sosial dinilai memiliki peran strategis dalam menjangkau audiens yang lebih luas dan cepat, terutama bagi generasi muda.
Kegiatan Monev diakhiri dengan sesi diskusi dan pemberian rekomendasi teknis oleh tim Kemenag Majene. Diharapkan, hasil Monev ini dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di MTsN 1 Majene dan menjadi percontohan bagi madrasah lain di Kabupaten Majene.
Tinggalkan Komentar